Polisi Tangkap Pencuri Mobil Ini Kurang dari Sehari, Kok Bisa? Ternyata

Polisi Tangkap Pencuri Mobil Ini Kurang dari Sehari, Kok Bisa? Ternyata
AH (40), pelaku kasus pencurian mobil saat di Mapolresta Serang, Banten, Senin (21/3). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota

"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AH (40) beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla dan sebelas kunci letter T," ujar Maruli.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Pencuri mobil ini sepertinya kurang profesional. Kurang dari sehari beraksi, AH sudah ditangkap polisi.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News