Polisi Tangkap Pengeroyok Bu Lurah Cipete Utara, Pelakunya 2 Wanita

Polisi Tangkap Pengeroyok Bu Lurah Cipete Utara, Pelakunya 2 Wanita
Tangkapan layar video pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya yang membubarkan kerumunan di Warowng Brothers, Jalan Kemang Selatan VII B, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020) Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

"Ternyata yang bersangkutan, tersangka-tersangka ini malah melawan yaitu dengan cara memukul, mencekik dan mencengkeram wajahnya (korban)," ujar Budi.

Akibatnya, Nurcahya mengalami luka di bagian wajah dan tangannya. Oleh karena itu polisi menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mcr1/jpnn)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua wanita pelaku perngeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya yang terjadi pada 21 November 2020 lalu.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News