Polisi Tangkap Pengeroyok Bu Lurah Cipete Utara, Pelakunya 2 Wanita
Selasa, 15 Desember 2020 – 19:55 WIB
"Ternyata yang bersangkutan, tersangka-tersangka ini malah melawan yaitu dengan cara memukul, mencekik dan mencengkeram wajahnya (korban)," ujar Budi.
Akibatnya, Nurcahya mengalami luka di bagian wajah dan tangannya. Oleh karena itu polisi menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua wanita pelaku perngeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya yang terjadi pada 21 November 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya