Polisi Tangkap Pengeroyok Bu Lurah Cipete Utara, Pelakunya 2 Wanita
Selasa, 15 Desember 2020 – 19:55 WIB

Tangkapan layar video pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya yang membubarkan kerumunan di Warowng Brothers, Jalan Kemang Selatan VII B, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020) Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
"Ternyata yang bersangkutan, tersangka-tersangka ini malah melawan yaitu dengan cara memukul, mencekik dan mencengkeram wajahnya (korban)," ujar Budi.
Akibatnya, Nurcahya mengalami luka di bagian wajah dan tangannya. Oleh karena itu polisi menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua wanita pelaku perngeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya yang terjadi pada 21 November 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih, Korban Tewas
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang