Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Polisi menangkap seorang pria yang diduga menggarap kawasan hutan lindung secara ilegal di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tersangka Taufiq alias Opiq ditangkap dalam operasi patroli gabungan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Inhu bersama Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh pada Kamis (30/1).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa saat patroli, tim menemukan alat berat di lokasi dan mengamankan dua pekerja, yakni operator alat berat Roni Yahya dan helper Agus Triawan.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah bekerja selama tiga hari untuk menggarap lahan milik Moh Taufiq,” kata Fahrian Kamis (6/2).
Tim kemudian mendatangi lahan yang tengah dikerjakan dan mengamankan Moh Taufiq di lokasi.
Berdasarkan keterangannya, ia mengakui bahwa pekerja tersebut memang disewanya untuk membuka lahan guna pembangunan kebun kelapa sawit.
Polisi juga mengamankan alat berat berupa ekskavator berwarna oranye yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Moh Taufiq kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggarap, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara ilegal serta membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin.
Polisi menangkap seorang pria yang diduga menggarap kawasan hutan lindung secara ilegal.
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar