Polisi Tangkap Penghina Nabi
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Tim Cyber Crime Ditreskrimus Polda Jatim menangkap Rendra Hadikurniawan (39), warga Sidoarjo yang menyebarkan video menghina
Nabi Muhammad di Facebook.
Rendra ditangkap di Trawas Mojokerto saat berusaha kabur dari kejaran Tim Cyber Crime Polda Jatim, setelah videonya viral di media sosial.
Video viral ini membuat geram umat Islam, tak terkecuali Kelompok Mujahid Indonesia.
Bahkan Nur Amir, warga Jakarta yang mengaku sebagai Panglima Mujahid mendatangi Polda Jatim.
Kedatangannya untuk melihat langsung sosok tersangka Rendra. "Saya sangat geram, setelah melihat dan mendengar ucapan-ucapan tersangka yang sangat tidak pantas," kata Nur.
Nur Amir bersama para Mujahid lain menyatakan akan mengawal kasus penistaan agama itu hingga tuntas.
Pihaknya berharap Polda Jatim memberikan hukuman berat terhadap tersangka agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. (pul/jpnn)
Pelaku pembuat video yang menghina Nabi Muhammad dan menistakan agama sempat menghilang dari rumahnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi