Jaksa Pengin Alfian Tanjung Dihukum 3 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Alfian Tanjung yang menjadi terdakwa ujaran kebencian. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan untuk pendakwah yang mengaku ahli Partai Komunis Indonesia (KPI) itu.
Pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (25/4), KPU meyakini Alfian telah terbukti melakukan ujaran kebencian di Twitter melalui akun @Alfiantmf dengan menyebut 85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI. “Agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," kata Jaksa Reza Murdani.
JPU juga mengutip kesaksian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang pernah dihadirkan pada persidangan Alfian. "Bahwa benar saksi Hasto pada 27 Januari 2017, saat berada di Menteng melihat postingan Alfian Tanjung 25 Januari 2017," papar Jaksa.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan hukuman karena perbuatan Alfian berdampak buruk pada citra PDIP. JPU meyakini Alfian melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi tuntutan JPU, Alfian yang ditemui usai persidangan langsung menyesalkannya. Dia meyakini PKI sedang bangkit.
"Saya berbicara berhubungan dengan persoalan PKI secara historis yang pernah melukai darah, air mata dan menimbulkan korban yang banyak bagi bangsa kita," katanya.
Menurut Alfian, mempelajari kehidupan PKI merupakan panggilan moral baginya. Hal itu lantaran PKI dianggap sebagai gerakan yang membahayakan untuk Indonesia.
Lebih lanjut Alfian mengatakan, gerakan komunis di Indonesia yang adasejak 1926 itu bukan untuk kemerdekaan. Sebab, komunis di Indonesia hanya subordinat dari rezim Bolshevik Rusia," ujar Alfian.
"Yang jelas ini sebuah indikasi kuat bahwa paham komunisme, PKI sedang bangkit," sebut Alfian.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Alfian Tanjung telah melakukan ujaran kebencian dan fitnah melalui cuitan tentang 85 persen kader PDIP adalah PKI.
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina