Jaksa Pengin Alfian Tanjung Dihukum 3 Tahun Penjara

Jaksa Pengin Alfian Tanjung Dihukum 3 Tahun Penjara
Alfian Tanjung (berpeci) dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/2). Foto: Ridwan/JawaPos.Com

Karena itu Alfian akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dia meyakini akan bebas dari tuntutan hukuman.

"Ya secara logika hukumnya mestinya bukan mendapat perlakuan seperti ini," pungkasnya.(rdw/JPC)


Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Alfian Tanjung telah melakukan ujaran kebencian dan fitnah melalui cuitan tentang 85 persen kader PDIP adalah PKI.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News