Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?

Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

Dua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Saat hendak dijual, satwa dilindungi berupa burung tiong emas digabung dengan burung yang tidak dilindungi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News