Polisi Tangkap Santri Penghina Kapolri Tito dan Presiden Jokowi

Polisi Tangkap Santri Penghina Kapolri Tito dan Presiden Jokowi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PASURUAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk Burhanudin, 20, santri asal Karang Panas, Pasrepan, Pasuruan.

Dia dibekuk lantaran menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui media sosial Facebook.

Dia ditangkap Ditreskrimsus Kamis malam (8/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.

Sebelum ditangkap polisi dari Unit IV Cyber Crime, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan sejak Rabu (7/6).

Yakni dengan cara melacak secara online terhadap salah satu akun Facebook (FB) tersangka dengan nama Elluek Ngangennie.

“Akun ini melakukan penghinaan dan penyebaran informasi elektronik yang dapat menyebabkan permusuhan antar suku agama dan ras,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6).

Dia menambahkan jika tersangka ini merupakan salah satu simpatisan ormas tertentu.

Selain menghina pejabat negara, dia melakukan ujaran dengan kata-kata dan meme yang tidak sepantasnya kepada pejabat negara berkali-kali.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk Burhanudin, 20, santri asal Karang Panas, Pasrepan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News