Polisi Tangkap Sopir Gran Max Penabrak Lari Pemotor, Pelaku Ternyata
Jumat, 01 Oktober 2021 – 16:39 WIB

Sopir Gran Max penabrak lari yang menewaskan pengendara motor di Balikpapan. Foto: dok balikpapan pos
Kurang dari 2×24 jam, pelaku ditangkap jajaran Satlantas Polresta Balikpapan dibantu Ditlantas Polda Kaltim dan Jatanras Polda Kaltim.
“Kami juga amankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat kejadian,” imbuh Irawan.
Pelaku mengaku saat kejadian dalam kondisi mengantuk.
“Ngantuk pak, enggak sadar kalau ada sepeda motor di depan. Usai kejadian saya pergi karena takut dipukuli warga,” kata SU.
Akibat perbuatannya, SU terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas. Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam penjara enam tahun. (fredy janu/kpfm/balikpapan pos)
SU (45), sopir Gran Max penabrak lari yang menewaskan pengendara sepeda motor di Balikpapan, akhirnya ditangkap petugas gabungan Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta