Polisi Telusuri Jejak Komunikasi Pembuat Hoaks Surat Suara

Polisi Telusuri Jejak Komunikasi Pembuat Hoaks Surat Suara
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

Sehari setelahnya, dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News