Polisi Tembak 5 Kali Kepada Terduga Pelaku Kejahatan di Sulsel, Kompolnas Bereaksi, Simak
Oleh karena itu, jelas dia, bila tersangka hanya melarikan diri tanpa melakukan tindakan yang membahayakan polisi dan masyarakat, maka tindakannya harus adalah mengejar dan menangka, bukan menembaknya.
"Nah, dalam kasus ini, menembak saja sampai lima kali. Hal tersebut sangat tidak proporsional," kata Poengky.
Menurut Poengky, lain halnya bila pelaku membawa senjata api dan menembaki polisi dan masyarakat. "Maka polisi boleh menembak yang bersangkutan," kata Poengky.
Kompolnas berharap ada evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senpi agar dilaksanakan sesuai Peraturan Kapolri soal hak asasi manusia.
"Bagi yang diduga bersalah, ada proses pidana dan etik yang bisa dilakukan agar ada punishment dan efek jera," kata Poengky.
Poengky menilai sanksi pencopotan terhadap AKP Amri sudah tepat.
"Tepat, dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan etik dan pidana," pungkas Poengky Indarti. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kompolnas menyesalkan kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang