Polisi Temukan 11 Hektare Ladang Ganja di Sumut, Sahroni: Pastikan Semua Dimusnahkan

Polisi Temukan 11 Hektare Ladang Ganja di Sumut, Sahroni: Pastikan Semua Dimusnahkan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan 11 hektare ladang ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menemukan 11 hektare ladang ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ladang ganja itu ditemukan setelah pengembangan kasus narkoba yang ditangani bersama Polres Mandailing Natal.

Konon jika dikalkulasikan, 11 hektare ladang ganja itu bisa menghasilkan 55 ton ganja basah.

Sahroni menilai penemuan ladang ganja yang luas itu salah satu bentuk keberhasilan Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.

"Apresiasi atas kinerja Polri yang menemukan ladang ganja dengan luas yang bukan main tersebut. Di sini dapat kita lihat kemampuan dan keseriusan Polri memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/12).

Dia mengatakan selain mengedepankan sistem pencegahan peredaran narkoba, Polri juga diminta memusnahkan semua barang bukti dalam jumlah besar itu secara transparan.

"Selain tindakan pencegahan yang saya rasa sudah luar biasa hebat, Polri harus perhatikan juga terkait barang bukti," ujar Sahroni.

Legislator Partai NasDem itu tidak ingin penemuan ladang ganja seluas itu justru menjadi lahan permainan oknum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta Polri memastikan barang bukti dari 11 hektare ladang ganja di Sumut dimusnahkan semuanya. Jangan sampai...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News