Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran Kios di Lenggang Jakarta
Senin, 04 April 2022 – 13:09 WIB
Sementara itu, polisi menyatakan kerugian akibat kebakaran di kios suvenir dna kuliner Lenggang Jakarta tersebut mencapai Rp 20 miliar. Menurut AKBP Setyo, kronologi kebakaran berawal dari kios milik Dasril Lubis pada Kamis 31 Maret 2022 pukul 04.45 WIB.
Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, musala dan toilet. "Sehingga kalau kami perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp 20 miliar," kata AKBP Setyo. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebakaran kios suvenir dan kuliner Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas. Polisi dalami motif pembakaran.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda