Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran Kios di Lenggang Jakarta
Senin, 04 April 2022 – 13:09 WIB
Sementara itu, polisi menyatakan kerugian akibat kebakaran di kios suvenir dna kuliner Lenggang Jakarta tersebut mencapai Rp 20 miliar. Menurut AKBP Setyo, kronologi kebakaran berawal dari kios milik Dasril Lubis pada Kamis 31 Maret 2022 pukul 04.45 WIB.
Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, musala dan toilet. "Sehingga kalau kami perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp 20 miliar," kata AKBP Setyo. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebakaran kios suvenir dan kuliner Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas. Polisi dalami motif pembakaran.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas
- Innalillahi, Kru TV One Mengalami Kecelakaan di Tol Pemalang
- Mobil Pembawa Kru TvOne Kecelakaan di Tol Pemalang-Semarang, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Luka-Luka
- Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia