Polisi Tetapkan 13 Tersangka Usai Demo 4/11

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Usai Demo 4/11
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Seti‎yono. Foto: dok/JPNN.com

Awi menam‎bahkan, dari 13 orang tersebut, empat di antaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman pidana lima tahun penjara.

Sementara, delapan orang lainnya dijerat dengan Pasal 214 KUHP‎ tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Petugas Negara diancam penjara 15 tahun.

Sedangkan satu orang lainnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penjarahan di Muka Umum diancam 12 tahun penjara. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Aksi damai yang dilakukan sejumlah ormas ‎pada 4 November silam diakhiri dengan kericuhan oleh oknum tak bertanggung jawab.  Sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News