Polisi Tetapkan 13 Tersangka Usai Demo 4/11
Minggu, 06 November 2016 – 11:12 WIB
Awi menambahkan, dari 13 orang tersebut, empat di antaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara, delapan orang lainnya dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Petugas Negara diancam penjara 15 tahun.
Sedangkan satu orang lainnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penjarahan di Muka Umum diancam 12 tahun penjara. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Aksi damai yang dilakukan sejumlah ormas pada 4 November silam diakhiri dengan kericuhan oleh oknum tak bertanggung jawab. Sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UNICEF Sebut Anak-Anak Berperan Penting dalam Menjaga Lingkungan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh
- Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas