Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Solo Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi Saputra
Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho yang turut hadir di Mako 1 Polresta Surakarta menuturkan adanya 2 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan musibah bagi UNS.
Pihak Rektorat UNS mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta.
"Sejak peristiwa itu, saya sudah menyampaikan kepada Kapolres agar mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional," kata Jamal.
Ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada tersangka, Prof Jamal menuturkan masih akan menunggu proses hukum hingga vonis.
"Kami sudah punya aturan tentang kode etik mahasiswa di UNS. Kami akan menunggu sampai keputusan hakim,” pungkasnya. (mcr21/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menetapkan dua mahasiswa UNS Solo sebagai tersangka kasus kematian mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra. Tersangka terancam tujuh tahun penjara.
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru