Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca-01, Ini Perannya
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 di perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad saat dikonfirmasi JPNN.com Sabtu (29/4).
AKBP Norhayat membeberkan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial A dan SH.
“SH merupakan kapten kapal, dan A yang menggantikan SH mengemudikan kapal,” bebernya.
Norhayat memerinci bahwa hingga siang ini tercatat bahwa ada 71 orang korban selamat. Kemudian 12 orang dinyatakan meninggal dunia.
“Kapasitas kapal informasinya untuk 66 orang, tetapi seat kursinya ada 72 orang. Kapal itu saat insiden membawa 83 orang,” pungkasnya.
Insiden itu terjadi pada 27 April 2023, kapal terbalik seusai menabrak kayu di tengah laut. (mcr36/jpnn)
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 di perairan Guntung, Inhil, Riau.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya