Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembakar Joya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembakar Joya
Logo Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

Oleh karena itu, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.(mg4/jpnn)


Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Al Zahra alias Joya. Kini, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News