Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembakar Joya
Rabu, 09 Agustus 2017 – 17:00 WIB
Oleh karena itu, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.(mg4/jpnn)
Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Al Zahra alias Joya. Kini, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa