Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembakar Joya
Rabu, 09 Agustus 2017 – 17:00 WIB

Logo Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com
Oleh karena itu, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.(mg4/jpnn)
Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Al Zahra alias Joya. Kini, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya