Polisi Tetapkan 3 Tersangka Buntut Tewasnya Bos Rental di Pati
Senin, 10 Juni 2024 – 15:04 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"SH menderita luka robek di kepala, telapak kaki, dan pelipis, serta memar di dada kanan," ujarnya.
Dua korban lainnya, KP mengalami luka memar di kedua mata, dan luka lecet di tangan. Sedangkan AS luka di pipi kiri, lecet di dahi, dan hidung.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun," katanya.(mcr5/jpnn)
Buntut tewasnya bos rental asal Jakarta di Pati, polisi menetapkan 3 orang tersangka.
Redaktur : Natalia
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh
- Oknum TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Minta Divonis Bebas