Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh
Selain itu, tersangka lain yakni Z (35), berperan sebagai penyandang dana dalam kegiatan pengeboran ilegal.
Tersangka berikutnya, J (45) berperang sebagai penyedia lahan. Dia menawarkan penambang ilegal untuk melakukan pengeboran dengan janji keuntungan penambangan dibagi pada pemilik lahan.
Sementara tersangka terakhir, sambung Kapolres, berinisial A (35). Dia berperan sebagai pekerja, tapi dirinya ikut meninggal dunia dalam insiden.
"Barang bukti mulai dari alat pengeboran dan puluhan alat yang digunakan lainnya, kini telah kami amankan di Mapolres Aceh Timur," sebutnya.
Dia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka dalam kasus ini. "Kita tunggu saja hasil penyeilidikannya,” ungkap Kapolres.
Polisi juga telah mengamankan 4.000 liter minyak mentah yang kini dikelola pertamina.
Kapolres mengimbau warga di seputaran Rantau Peureulak, agar tidak melakukan pengeboran secara ilegal. Pasalnya, sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.
“Pemkab Aceh Timur akan melaksanakan koordinasi untuk kelanjutan pengeboran berikutnya. Semoga ke depan tidak ada lagi korban yang berjatuhan seperti yang sudah ada,” kata Kapolres. (mag-75/mai)
Polres Aceh Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh, Rabu (25/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku
- Seekor Gajah Sumatra Ditemukan dalam Kondisi Terluka di Aceh Timur
- Pemkab Aceh Timur Desak UNHCR Merelokasi 154 Pengungsi Rohingya
- Puluhan Ribu Keluarga di Aceh Terima Terima Bantuan Pangan Tahap Pertama
- Banjir Melanda 5 Kecamatan di Aceh Timur
- 29 Warga Aceh Timur Keracunan Gas, Polisi Bergerak