Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi

jpnn.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengusut kasus asusila terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan terduga pelaku ialah pria berinisial ZA (49), warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
ZA ditangkap pada Kamis (27/2) setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun.
"Saat ini, penyidik masih menangani kasus tersebut," kata Adi Wahyu Nurhidayat, Sabtu (1/3/2025).
Pengusutan kasus asusila terhadap anak tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
Sebelumnya, orang tua korban mendapatkan pengakuan anaknya telah dicabuli ZA sebanyak dua kali.
Selanjutnya, orang tua korban membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur, sehingga polisi melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap ZA di sebuah tempat di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (27/2). Selanjutnya, ZA dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Pria berinisial ZA (49) yang diduga cabuli bocah ditangkap polisi dari Polres Aceh Timur. Ancaman hukumannya berat.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan