Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerumunan Organ Tunggal Semaka, Tuh Lihat

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerumunan Organ Tunggal Semaka, Tuh Lihat
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya didampingi Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora saat menunjukkan barang bukti narkoba dari tersangka yang diamankan dalam kerumunan organ tunggal Pekon Karangagung. FOTO RIO ALDIPO/RADARLAMPUNG.CO.ID

Untuk tersangka narkoba terdiri dari Muhaimin alias Aceng, 24, Yuda Bagaskara, 23, dan Jefhi Utama, 24. Ketiganya merupakan kru organ tunggal Syla Music, warga Gedongtataan, Pesawaran.

Kemudian Wahyu Agung, 23, warga Pekalongan, Lampung Timur, juga kru organ tunggal dan Rohimi, 44, warga Karangagung, Semaka. Selanjutnya RK dan RA.

“Barang bukti yang diamankan terkait narkoba dari para tersangka terdiri dari satu plastik berisi tiga klip kecil berisi 0,4 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, bong dari bekas air mineral, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet dan HP. Hasil tes urine ketujuh tersangka positif narkoba,” papar Oni yang didampingi Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora.

Oni Prasetya juga membenarkan bahwa Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

“Iya betul. Bapak Kapolda Lampung yang mencopot karena saat kejadian Kapolsek tidak berada di tempat,” ujarnya.(ral/ehl/ais)

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerumunan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News