Polisi Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Selasa, 29 Juni 2021 – 12:16 WIB
"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana Covid-19 diduga ada yang digunakan untuk membiayai pilkada.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19. (antara/jpnn)
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan Bupati Mamberamo Raya, DD sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara