Polisi Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Polisi Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri (ANTARA/Evarukdijati)

"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana Covid-19 diduga ada yang digunakan untuk membiayai pilkada.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19. (antara/jpnn)

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan Bupati Mamberamo Raya, DD sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News