Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Cikeusik

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Cikeusik
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Cikeusik
JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang berinisial UJ dan K alias A sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (6/2). Saat ini Polri masih memeriksa 13 orang sebagai saksi. Polisi juga memeriksa secara intensif tujuh orang.

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan, penetapan tersangka itu berdasar rekaman penyerangan yang ditayangkan di beberapa televisi. Kemudian pihaknya berkomunikasi dengan orang-orang yang ada dalam rekaman. "Jadi, setelah dihubungkan, mereka menyerahkan diri kepada polisi," jelas Anton di Mabes Polri, Selasa (8/2).

 

Menurut dia, A tercatat sebagai warga Cikeusik dan UJ adalah warga Pandeglang. Mereka dijerat pasal 170 jo 338 KUHP tentang melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya warga. Saat ini polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan tersangka lain dalam penyerangan yang mengakibatkan tiga anggota Ahmadiyah tewas dan lima lainnya terluka itu. "Kami akan cari juga nanti siapa kawan-kawannya," kata mantan Kapolda Jatim tersebut.

 

Secara terpisah, Komnas HAM terus menginvestigasi insiden penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik. Jika ditemukan pelanggaran berat HAM, Komnas HAM akan membawa kasus itu ke pengadilan HAM. Saat ini Komnas HAM mendorong kasus Ahmadiyah diproses hukum. Hal tersebut sangat bergantung pada temuan itu. "Kalau tidak menemukan, kami dorong proses pidana, seperti tindak pembunuhan dan pengusiran," jelas Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.

 

JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang berinisial UJ dan K alias A sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Kampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News