KPK Pastikan Mantan Wako Siantar Bakal Ditahan
Rabu, 09 Februari 2011 – 03:33 WIB
JAKARTA -- RE Siahaan bakal menambah daftar kepala daerah dan mantan kepala daerah yang menjadi penghuni bui. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, mantan walikota Pematangsiantar periode 2005-2010 itu segera ditahan dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tahun 2007.
"Iya, iya, pasti ke sana," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada JPNN, Selasa (8/2). Dia mengatakan hal tersebut saat ditanya kemungkinan RE Siahaan segera ditahan. Hanya saja, Haryono mengaku tidak tahu kapan mantan calon gubernur Sumut itu bakal dipanggil ke KPK. Alasannya, jadwal pemanggilan merupakan urusan teknis penyidik.
Baca Juga:
Haryono menjelaskan, penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) sebenarnya sudah menjadi modus lama tindak pidana korupsi di banyak daerah. Disebutkan, dari sekian banyak item penganggaran, anggaran bansos memang paling mudah diselewengkan. Dana itu oleh pelaku dikatakan telah disalurkan ke masyarakat, lantas dibuatkan tanda tangan-tanda tangan dan bukti penerimaan yang dimanipulasi alias fiktif.
Sementara, penggunaan dana bansos itu juga tidak bisa dipantau. "Jadi dana bansos itu memang rawan sekali. Bilang sudah diserahkan, dengan manipulasi tanda tangan," ujar Haryono.
JAKARTA -- RE Siahaan bakal menambah daftar kepala daerah dan mantan kepala daerah yang menjadi penghuni bui. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi