Polisi Tetapkan Orang Tua Perantai Anak Itu jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Orang Tua Perantai Anak Itu jadi Tersangka
Ahli kunci saat berusaha membuka rantai yang melilit kaki bocah 11 tahun yang diduga koran eksploitasi ayah tirinya, Jumat (12/1). (Riki Chandra/jpg

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang akhirnya menciduk ayah tiri dan ibu kandung dari ZH, 11, bocah yang kakinya dirantai lantaran tidak mau disuruh mengemis.

Kedua orang tua bocah malang tersebut ditangkap diamankan usai memulung barang bekas di Kecamatan Padang Barat, Jumat malam (13/1), sekitar pukul 23.30.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan merampas kemerdekaan seseorang.

Di ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, ayah tiri ZH bernama Muklis, 47, dengan baju berwarna hijau diperiksa petugas.

Begitupun ibu kandung korban, Noflinda, 30, terlihat pasrah saat diperiksa di ruangan berbeda.

Dari pengakuan Noflinda, terungkap ternyata rantai yang digunakan untuk mengikat kaki ZH merupakan rantai kendaraan becak yang digunakan untuk memulung barang bekas. Selain itu, dia mengklaim baru sehari merantai kaki anaknya.

”Kesepakatan berdua Pak (memasang rantai di kaki) agar tidak pergi bermain. Anak saya juga suka pergi ke tempat istri suami saya yang satu lagi, makanya sepakat untuk mengikatnya,” kata Noflinda kepada penyidik.

Noflinda mengakui, anaknya berhasil kabur setelah mengelabui dengan alasan ke kamar mandi untuk buang air. Makanya, ikatan rantai dilepas dan anaknya tersebut berhasil melarikan diri. Rantai itu biasanya diikatkan juga ke tiang rumah.

Polresta Padang akhirnya menciduk ayah tiri dan ibu kandung dari ZH, 11, bocah yang kakinya dirantai lantaran tidak mau disuruh mengemis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News