Polisi Tetapkan Pablo Benua Tersangka Kasus Penipuan

Polisi Tetapkan Pablo Benua Tersangka Kasus Penipuan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Youtuber Pablo Benua kembali terjerat kasus hukum. Setelah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq, kini Pablo menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

Untuk kasus penipuan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa belasan orang saksi. “Total ada 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikkan status Pablo dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Akhirnya Minta Maaf

Menurut Argo, kasus ini bermula dari laporan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2018 silam. Kebetulan, saat menggeledah rumah Pablo di Bogor, Jawa Barat, terkait kasus ikan asin pada 11 Juli 2019 lalu, polisi menemukan puluhan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diduga terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

“Rencananya penyidik Ditreskrimum bakal memeriksa Pablo pada Kamis (25/7). Sudah dikoordinasikan dengan penyidik,” imbuh Argo.

BACA JUGA: Menurut Pablo Benua, Kumalasari Sudah Pantas jadi Tersangka

Pablo Benua sudah terjerat kasus ikan asin ketika mantan istri artis Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan Pablo.

Di kasus ini, Pablo bersama Rey dan Galih diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah. (cuy/jpnn)


Saat menggeledah rumah Pablo di Bogor, polisi menemukan puluhan STNK yang diduga terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News