Polisi Tetapkan Pemilik Kafe di Kelapa Gading jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

Polisi Tetapkan Pemilik Kafe di Kelapa Gading jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Personel Polres Metro Jakarta Utara menemukan kerumunan warga negara asing (WNA) di sebuah kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7). Foto: ANTARA/ HO-Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan dua pemilik Kafe Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka kasus kerumunan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri. Satu orang di antaranya berkewarganegaraan Nigeria dan warga Bekasi, Jawa Barat.

"Tim melakukan penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr PB (48) dan Saudari AS (43) sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami istri," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin.

Polisi telah menangkap 81 orang, 60 di antaranya adalah WNA yang mengikuti acara kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di kafe itu, kata dia, ada tamu yang menyanyi, main biliar, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya.

"Ramai pengunjung kafe, hiburan malam," katanya.

Polisi langsung menertibkan tempat tersebut, kemudian melakukan tes usap PCR kepada pengunjung.

Hasilnya, tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir di kafe tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

Lihat, di tengah aturan PPKM dan meledaknya kasus Covid-19, puluhan WNA malah santai di kafe, menyanyi, main biliard, dan minum-minum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News