Polisi Tetapkan Pemilik Kafe di Kelapa Gading jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Senin, 05 Juli 2021 – 19:51 WIB
Atas hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pekerja dan pengunjung kafe tersebut disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Sementara terhadap pemilik kafe, polisi juga mengenakan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 160.
Pemilik kafe diduga menghasut orang lain untuk tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini.
"Ancamannya (terhadap PB dan AS) enam tahun penjara," kata Nasriadi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lihat, di tengah aturan PPKM dan meledaknya kasus Covid-19, puluhan WNA malah santai di kafe, menyanyi, main biliard, dan minum-minum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Polisi Bakal Bubarkan Aksi Konvoi Remaja di Jakarta Utara
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan