Polisi Tetapkan Ridwan Jadi Tersangka Pembunuhan Balita di Maros

Polisi Tetapkan Ridwan Jadi Tersangka Pembunuhan Balita di Maros
Ilustrasi pelaku pembunuhan ditangkap polisi dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAROS - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus pembunuhan bocah berusia empat bulan di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pelaku pembunuhan bernama Ridwan (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan dari hasil pemeriksaan mendalam, pihaknya menetapkan pelaku jadi tersangka.

"Sekarang pelakunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya," kata Iptu Slamet kepada JPNN.com, Selasa (25/10) siang.

Iptu Slamet menerangkan pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang- Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP. 

"Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 yang disangkakan kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Mengenai motif pelaku menghabisi nyawa ponakannya sendiri masih didalami. Jawaban pelaku selalu berubah-ubah saat dilakukan pemeriksaan. 

"Masih dalami soal motif pelaku membunuh korban," ungkap Iptu Slamet. 

Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus pembunuhan bocah berusia empat bulan di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News