Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perzinaan di Condet

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perzinaan di Condet
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus perzinaan terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun yang terjadi di wilayah Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (22/11).

"Satu orang (ditetapkan) tersangka, (inisial) R," kata Erwin Kurniawan.

Menurutnya, hingga saat ini ini R merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Sejauh ini tidak ada (tersangka lain)," sambungnya.

Erwin Kurniawan mengatakan R sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Pihak kepolisian kini fokus menyelidiki perempuan yang diduga diperkosa R.

Sebab, beredar kabar bahwa perempuan penyandang disabilitas yang telah bersuami itu tidak diperkosa melainkan melakukan hubungan suka sama suka dengan R.

Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus perzinaan terhadap seorang perempuan di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News