Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perzinaan di Condet
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus perzinaan terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun yang terjadi di wilayah Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (22/11).
"Satu orang (ditetapkan) tersangka, (inisial) R," kata Erwin Kurniawan.
Menurutnya, hingga saat ini ini R merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini tidak ada (tersangka lain)," sambungnya.
Erwin Kurniawan mengatakan R sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Pihak kepolisian kini fokus menyelidiki perempuan yang diduga diperkosa R.
Sebab, beredar kabar bahwa perempuan penyandang disabilitas yang telah bersuami itu tidak diperkosa melainkan melakukan hubungan suka sama suka dengan R.
Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus perzinaan terhadap seorang perempuan di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Asyik Berenang, Bocah Tenggelam di Kali Sunter
- Detik-Detik Ghatan Saleh Lakukan Penembakan Terhadap Seorang Warga di Jakarta Timur
- Generasi Muda Nurul Ibad Jakarta Timur Suarakan Anti-Golput
- Balap Liar di Pondok Kopi Jakarta Timur, 4 Pemuda Ditangkap Polisi