Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pengeroyokan yang Menewaskan Kakek Wiyanto, Ini Perannya

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pengeroyokan yang Menewaskan Kakek Wiyanto, Ini Perannya
Kombes Pol Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

Mereka ialah TJ (21) berperan menendang korban ke arah pinggang, dan perut.

Selain itu, ada tersangka JI (23) berperan menendang bagian atas tubuh korban.

Tersangka RYN (23) berperan menendang mobil serta menarik paksa tangan kanan korban hingga keluar dari dalam mobil.

Selain itu, RYN juga melakukan pemukulan dengan tangannya ke arah kepala korban.

Tersangka keempat berinisial M seorang laki-laki (18) berperan menginjak-injak kaca bagian depan mobil hingga pecah.

Adapun tersangka kelima, yakni MJ seorang laki-laki (18) yang berperan menendang kepala korban dan mobil.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi kembali menetapkan tersangka baru pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim di Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News