Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penjual Bayi

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penjual Bayi
Polisi memborgol tersangka penjual bayi Achiang saat di Polda Kepri. Foto: Eggi/ batampos.co.id/jpg

Awalnya, kata Gek, yang datang ke rumahnya hanya Ya dan Ea bersama seorang bayi laki-laki pada Selasa (14/6) siang. Sementara Ba yang merupakan suami Ea, datang pada Rabu (15/6) siang.

Lanjut Gek, pada Selasa (14/6) sekitar pukul 16.00 WIB Ya dan Ea meninggalkan rumahnya. Mereka menitipkan bayi tersebut kepada Gek. Hingga larut malam, keduanya tak kembali. 

Hingga pada Rabu (15/6) siang, Ya dan Ea kembali ke rumah Gek. Namun kali ini mereka datang bersama Ba, yang merupakan suami Ea.

"Saya nggak banyak nanya-nanya mereka," katanya. 

Ketiga pelaku tersebut akhirnya ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Rabu (15/6) pukul 16.00 WIB. Bersama ketiga pelaku, waktu itu Gek juga ikut dibawa dan diperiksa oleh Polisi. "Saya juga dibawa dan dimintai keterangan oleh polisi," terang Gek.

Sementara itu, Ketua RT setempat M Parso mengatakan, sempat terkejut mendegar informasi tersebut. Menurut dia, Gek dan keluarganya belum pernah membuat laporan meski sudah dua bulan menempati rumah kontrakan tersebut.

"Waktu kami datangi beberapa waktu lalu, dia beralasan masih sibuk, belum sempat lapor ke RT," katanya. (ska/cr14/ray/jpnn)


BATAM - Kasubdit III PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Ponco Indrio, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus perdagangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News