Polisi Tetapkan WN Korsel jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang
Ancaman pidana penjaranya paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat (27/10) dini hari.
"Jadi, terduga pelaku sudah kamikita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya," kata Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta saat itu.
Untuk mengusut kasus kematian tersebut, Hengki mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke TKP, yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik.
Selain itu tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Sebelum diamankan, WN Korsel tersebut sempat mengancam pihak keamanan setempat.
"Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam," kata Hengki. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan WN asal Korsel menjadi tersangka pembunuha petugas Imigrasi di Tangerang, Banten.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya