Polisi Tetapkan WN Korsel jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang

Polisi Tetapkan WN Korsel jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi (kedua dari kiri) saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Ancaman pidana penjaranya paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sebelumnya,  Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat (27/10) dini hari.

"Jadi, terduga pelaku sudah kamikita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya," kata Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta saat itu.

Untuk mengusut kasus kematian tersebut, Hengki mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke TKP, yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik.

Selain itu tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Sebelum diamankan, WN Korsel tersebut sempat mengancam pihak keamanan setempat.

"Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam," kata Hengki. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan WN asal Korsel menjadi tersangka pembunuha petugas Imigrasi di Tangerang, Banten.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News