Polisi Tidak Lanjutkan Laporan Indra Kenz Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Sebabnya

Polisi Tidak Lanjutkan Laporan Indra Kenz Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Sebabnya
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasus itu tidak dilanjutkan karena Indra Kenz kini sudah menjadi tersangka di kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.

"Pencemaran nama baik ditunda dahulu prosesnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Senin (7/3).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan bahwa laporan tersebut memiliki peluang untuk tidak dilanjutkan karena bukan termasuk tindak pidana.

"Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana," ucap jenderal bintang tiga Itu .

Indra Kenz sempat melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (7/2).

Dia mempermasalahkan konten YouTube yang diunggah oleh Maru karena dinilai mencemarkan nama baiknya.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI 19/2016 tentang perubahan UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Bareskrim tidak melanjutkan laporan Indra Kenz terhadap korban penipuan aplikasi Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News