Polisi Turun Tangan, Perbuatan 2 Remaja Ini Akhirnya Terungkap
Dalam penyelidikan, kedua pelaku sendiri masih anak di bawah umur.
“Kami akan terapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan akan kami dalami lagi apa penyebabnya terjadi peristiwa ini. Apakah perkelahian dulu hingga cek cok sehingga pelaku mendorong korban sehingga korban meninggal dunia,” tambahnya.
Pihaknya juga akan mendalami lagi unsur pasalnya apakah bisa dikenakan pasal lainnya.
“Kedua pelaku sendiri bukan geng motor, tetapi akan didalami motifnya apakah ada cek cok mulut sebelumnya. Dan tidak ada senjata tajam yang dibawa, dan hanya menggunakan tangan kosong,” katanya.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha V-ixion BG 3618 JAE warna merah putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nopol BG 4936 AFG warna merah maron.(dey/sumeks.co)
Satreskrim Polrestabes Palembang telah menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali