Polisi Umumkan 6 DPO Pembegal Petugas Ambulans Covid-19

Polisi Umumkan 6 DPO Pembegal Petugas Ambulans Covid-19
Tersangka DS (21) satu dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 yang berhasil ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Jumat (6/8) lalu. Foto: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

Sebelumnya, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB lalu dua orang petugas PSC 119 Rejang Lebong yang mengendarai ambulans pelat BD 9177 KY menjadi korban perampokan oleh tujuh orang pelaku tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Modus perampokan yang dilakukan ketujuh orang tersangka ini ialah dengan menebar ranjau paku sehingga mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini pecah ban dan kemudian dirampok.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Akibat kejadian ini sopir ambulans dan petugas perawat PSC 119 Rejang Lebong di bawah ancaman senjata tajam harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.(antara/jpnn)

Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengumumkan enam dari tujuh orang pelaku perampokan (begal) petugas ambulans Covid-19 masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News