Polisi Ungkap Alasan Mantan Anggota Dewan Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oh Ternyata

Polisi Ungkap Alasan Mantan Anggota Dewan Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oh Ternyata
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto : edho/sumeks.co

Tersangka Saiful terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati.

seperti diketahui, mantan anggota Dewan di Aceh bersam dua orang temannya, ditangkap Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Sumsel saat membawa 5 Kilogram sabu-sabu saat melintas di Jl Lintas Sumatera, Palembang-Betung.

Baca Juga: Tak Terima Mantan Istri Siri Menikah Lagi, Demiyanto Malah Berbuat Nekat, TKP di Belakang Rumah

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni Saiful Bahri (39) yang merupakan warga Aceh, Lekat (27) warga Palembang dan Suhaimi (56) yang merupakan warga Kabupaten Pali.(dho/sumeks.co)

Saiful Bahri, 39, warga Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Senin (1/3/2021) lalu saat mengantar sabu-sabu seberat 5 kilogram di Jl Lintas Sumatera, Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News