Polisi Ungkap Fakta Baru Tentang 5 Komplotan Pencopet di Lombok Tengah
"Karena mereka pakai pakaian yang sama dengan target, jadi caranya memepet targetnya," sebutnya.
Sebelumnya, kelima pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Beruntungnya, petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di sana langsung mengamankan para pelaku.
Saat penangkapan, anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit handpone berbagai merek dan uang tunai.
Tidak lama setelah itu, kelima pelaku langsung diamankan ke polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.(mcr38/jpnn)
Menurut Hizkia, dari hasil pemeriksaan. Para pelaku mengakui bahwa mereka memang sering melakukan aksi pencopetan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- PPPK 2024, Pemkab Lombok Tengah Dapat Kuota 1.664, Paling Banyak Formasi Guru