Polisi Ungkap Fakta soal Uang Rp 400 Juta yang Digasak Perampok di PIK, Ya Ampun

Polisi Ungkap Fakta soal Uang Rp 400 Juta yang Digasak Perampok di PIK, Ya Ampun
Polisi membeber fakta soal uang senilai Rp 400 juta yang digasak perampok di PIK, Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu. Sisanya cuma sebegini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mereka ialah FA selaku eksekutor dan joki. Lalu, RA berperan sebagai pengawas, RSJ sebagai eksekutor.

Selanjutnya, N berperan sebagai pengawas dan joki, A pemantau korban di bank dan AR yang masuk ke bank untuk mencari target.

Atas perbuatan mereka, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polisi membeber fakta soal uang senilai Rp 400 juta yang digasak perampok di PIK, Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu. Sisanya cuma sebegini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News