Polisi Ungkap Fakta soal Uang Rp 400 Juta yang Digasak Perampok di PIK, Ya Ampun
Senin, 15 November 2021 – 21:02 WIB

Polisi membeber fakta soal uang senilai Rp 400 juta yang digasak perampok di PIK, Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu. Sisanya cuma sebegini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mereka ialah FA selaku eksekutor dan joki. Lalu, RA berperan sebagai pengawas, RSJ sebagai eksekutor.
Selanjutnya, N berperan sebagai pengawas dan joki, A pemantau korban di bank dan AR yang masuk ke bank untuk mencari target.
Atas perbuatan mereka, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membeber fakta soal uang senilai Rp 400 juta yang digasak perampok di PIK, Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu. Sisanya cuma sebegini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu