Polisi Ungkap Fakta soal Uang Rp 400 Juta yang Digasak Perampok di PIK, Ya Ampun
Senin, 15 November 2021 – 21:02 WIB
Mereka ialah FA selaku eksekutor dan joki. Lalu, RA berperan sebagai pengawas, RSJ sebagai eksekutor.
Selanjutnya, N berperan sebagai pengawas dan joki, A pemantau korban di bank dan AR yang masuk ke bank untuk mencari target.
Atas perbuatan mereka, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membeber fakta soal uang senilai Rp 400 juta yang digasak perampok di PIK, Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu. Sisanya cuma sebegini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya