Polisi Ungkap Fakta Tragis tentang Kehidupan Pelaku Mutilasi di Bekasi
Kamis, 10 Desember 2020 – 23:15 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
Adapun jumlah uang yang diterima pelaku dari korban tersebut senilai Rp 100 ribu setiap kali dicabuli.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayaran sekali itu (dicabuli-red) Rp 100 ribu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12).
Namun demikian, lanjut mantan Kapolres Tanjungpinang itu sejumlah uang diterima pelaku dari korban tersebut nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali terpaksa dicabuli.
"Alasan juga (korban-red) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh-red) itu," ujar Yusri.
Polisi mengungkap fakta terkait kasus pembunuhan dan mutilasi oleh A (17) terhadap korban bernama Dony Saputra (24) yang jazadnya dibuang ke Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung