Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11 Kilogram, Begini Kronologinya

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 4 orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu.
Empat pria tersebut berinisial CLU (27 tahun), AP (25), RM (24), dan F (29).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologinya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu.
"Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta, Jumat (28/1).
Menurutnya, sabu-sabu tersebut dibawa oleh para tersangka dari Aceh lewat jalur darat menggunakan mobil.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban.
Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap CLU dan AP tepatnya 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB di Beji, Depok.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sekitar 10,298 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025