Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11 Kilogram, Begini Kronologinya

Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11 Kilogram, Begini Kronologinya
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11,3 kilogram yang diamankan dari 4 tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 4 orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu.

Empat pria tersebut berinisial CLU (27 tahun), AP (25), RM (24), dan F (29).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologinya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu.

"Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta, Jumat (28/1).

Menurutnya, sabu-sabu tersebut dibawa oleh para tersangka dari Aceh lewat jalur darat menggunakan mobil.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban.

Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap CLU dan AP tepatnya 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB di Beji, Depok.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sekitar 10,298 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News