Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11 Kilogram, Begini Kronologinya
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 4 orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu.
Empat pria tersebut berinisial CLU (27 tahun), AP (25), RM (24), dan F (29).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologinya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu.
"Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta, Jumat (28/1).
Menurutnya, sabu-sabu tersebut dibawa oleh para tersangka dari Aceh lewat jalur darat menggunakan mobil.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban.
Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap CLU dan AP tepatnya 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB di Beji, Depok.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sekitar 10,298 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu.
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube