Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11 Kilogram, Begini Kronologinya

Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11 Kilogram, Begini Kronologinya
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11,3 kilogram yang diamankan dari 4 tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat

"Kemudian satu buah tas hitam, beberapa jenis HP, satu buah mobil unit Avanza, kemudian satu buah ban yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu," beber Kombes Zulpan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan pengembangan kasus.

Pada 16 Januari 2022 pukul 18.30 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan, tim berhasil menangkap tersangka lainnya yakni F dan RM.

Polisi kemudian menggeledah dan mendapatkan barang bukti lain yaitu narkotika jenis sabu-sabu 1,23 kilogram.

Selain itu, polisi menemukan 3 buah timbangan elektrik, plastik klip kosong, beberapa jenis HP, dan kartu akses masuk apartemen. (mcr18/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News