Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11 Kilogram, Begini Kronologinya
Jumat, 28 Januari 2022 – 20:07 WIB
"Kemudian satu buah tas hitam, beberapa jenis HP, satu buah mobil unit Avanza, kemudian satu buah ban yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu," beber Kombes Zulpan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan pengembangan kasus.
Pada 16 Januari 2022 pukul 18.30 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan, tim berhasil menangkap tersangka lainnya yakni F dan RM.
Polisi kemudian menggeledah dan mendapatkan barang bukti lain yaitu narkotika jenis sabu-sabu 1,23 kilogram.
Selain itu, polisi menemukan 3 buah timbangan elektrik, plastik klip kosong, beberapa jenis HP, dan kartu akses masuk apartemen. (mcr18/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu