Putus Cinta, Remaja Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar

Putus Cinta, Remaja Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
TDP, 19 remaja yang ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Seorang remaja berinisial TDP (19) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur terhadap korban berinisial AAL (15).

Peristiwa itu terjadi di apartemen kawasan Jalan Rasuna Said, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 21 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan mulanya pelaku dan korban berkenalan di media sosial pada 10 Oktober 2021.

Pelaku lalu meminta korban mengirimkan foto vulgar.

Korban lantas mengirimkan empat foto vulgar.

"Tersangka memberikan uang Rp 50 ribu," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1).

Korban dan pelaku berkomunikasi intens lalu bertemu sebanyak tiga kali.

Antara lain, pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan 21 Januari 2022.

Seorang pemuda berinisial TDP, 19, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AAL (15).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News