Putus Cinta, Remaja Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar

Putus Cinta, Remaja Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
TDP, 19 remaja yang ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Saat bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.

Seusai begituan, tersangka selalu memberikan uang kepada korban Rp 50 ribu.

"Pelaku juga mengantarkan korban untuk pulang mencarikan taksi online, mengantarkan ke stasiun yang ada di Ciputat," beber Kombes Zulpan.

Setelah berpacaran beberapa pekan, korban dan pelaku akhirnya putus pada 23 Januari 2022.

Tidak terima putus cinta, pelaku mengancam dan meminta korban mengembalikan semua apa yang telah diberikan.

TDP meminta AAL mengembalikan uang Rp 700 ribu dari awalnya sebesar Rp 1,5 juta.

"Korban panik, karena tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto-foto vulgar yang selama ini sering dikirimkan kepada tersangka dengan menggunakan sarana medsos," beber Kombes Zulpan.

Dalam situasi itu, korban lantas menceritakan peristiwa itu kepada gurunya pada 24 Januari 2022.

Seorang pemuda berinisial TDP, 19, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AAL (15).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News