Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Dharmasraya
Jumat, 09 September 2022 – 23:35 WIB
Atas pengungkapan tersebut, Polres mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan, kalaupun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Mayat Tanpa Kepala di Semarang, Polisi Ambil DNA PNS Pemkot yang Hilang, Hasilnya?
Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Polres Dharmasraya mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton solar bersubsidi di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo, Jumat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal