Polisi Ungkap Kasus Penjualan Cairan Rokok Elektronik Mengandung Narkoba
Selasa, 29 Oktober 2019 – 02:05 WIB

Likuid vape mengandung narkoba. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com
"Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih," urai Argo
Hingga kini polisi masih mencari tahu biaya pembuatan dan tujuan pengiriman likuid vape itu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan cairan rokok elektronik atau likuid vape mengandung narkoba jenis gorila.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN