Polisi Ungkap Kasus Penjualan Cairan Rokok Elektronik Mengandung Narkoba

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Cairan Rokok Elektronik Mengandung Narkoba
Likuid vape mengandung narkoba. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

"Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih," urai Argo

Hingga kini polisi masih mencari tahu biaya pembuatan dan tujuan pengiriman likuid vape itu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan cairan rokok elektronik atau likuid vape mengandung narkoba jenis gorila.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News