Polisi Ungkap Kasus Penjualan Cairan Rokok Elektronik Mengandung Narkoba
Selasa, 29 Oktober 2019 – 02:05 WIB
"Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih," urai Argo
Hingga kini polisi masih mencari tahu biaya pembuatan dan tujuan pengiriman likuid vape itu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan cairan rokok elektronik atau likuid vape mengandung narkoba jenis gorila.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online