Polisi Ungkap Kegiatan YA dan Tamara 1 Minggu sebelum Kematian Dante

Polisi Ungkap Kegiatan YA dan Tamara 1 Minggu sebelum Kematian Dante
Tersangka kasus kematian dante, YA, tertunduk saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa satu minggu sebelum kejadian, Tamara bersama YA sempat berkunjung ke TKP untuk melakukan survei.

Alasan survei tersebut dilakukan adalah untuk memeriksa fasilitas dan kebersihan air yang berada di kolam renang tersebut.

Atas kasus tersebut, Wira mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

Oleh karena itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Wira mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus tersebut.

Bukti itu nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

Salah satu bukti adanya pembunuhan berencana ini didasari dari petunjuk kamera pengawas (CCTV) yang mana tersangka sempat mengangkat korban ketika penjaga keselamatan (life guard) melewatinya.

Kemudian, tersangka sempat melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihat.

Polisi mengungkap fakta terbaru kasus kematian Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara, dengan tersangka Yudha Arfandi alias YA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News