Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
Kamis, 03 April 2025 – 16:47 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers pembunuhan di Mapolres Cimahi. Foto: sources for JPNN
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga kuat sebagai salah satu alat yang digunakan SF untuk mengahabisi nyawa korban.
"Motifnya seperti itu, kami masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kami mendapatkan petunjuk lain," ujar Tri.
Tersangka SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polres Cimahi menangkap satu orang pelaku pembunuhan sadis terkait penemuan mayat perempuan di Cimahi. Misteri pembunuhan sadis itu terungkap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap