Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu di Diskotek MGI Club
Minggu, 17 Desember 2017 – 18:30 WIB
Dari penggerebekan itu, petugas menetapkan lima pegawai diskotek sebagai tersangka, yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan manager diskotek, Fadly. Mereka diduga berperan dalam peredaran narkoba di diskotek tersebut. (mg1/jpnn)
Petugas menemukan modus baru dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini