Polisi Ungkap Motif Anggota Geng Motor Pembacok Briptu Nouval, Oh Ternyata

Polisi Ungkap Motif Anggota Geng Motor Pembacok Briptu Nouval, Oh Ternyata
Satu orang anggota geng motor digiring petugas. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur

Rifai juga mengatakan, bahwa geng motor tersebut selama ini sudah cukup meresahkan masyarakat.

Padahal sebelumnya, mereka sudah dibina Polres Cianjur agar tidak berbuat hal-hal melanggar hukum dan kekacuan.

“Tetapi ternyata malah melakukan pembacokan terhadap anggota kami, apalagi saat bertugas,” tegas Rifai.

Atas perbuatannya itu, LL dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.

Juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.

Diberitakan sebelumnya, anggota Sat Sabhara Polres Cianjur Briptu M Noufal Arief menjadi korban pembacokan anggota geng motor.

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama sejumlah anggota polisi lain tengah melaksanakan pengamanan malam peringatan HUT ke-75 RI.

Saat itu, datang gerombolan roda dua yang konvoi dari arah Jalan Dr Muwardi (Bypass) Cianjur sembari menakut-nakuti pengendara lain serta menggedor mobil.

Pelaku pembacokan Briptu M Nouval Arief berinisial LL telah ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi tak jauh dari Pos Polisi Bundaran Tugu Lampu Gentur Cianjur, Minggu (16/8) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News